Liputan Khusus Kriminal
Beranda Berita Polisi Satresnarkoba Polres Bungo Gulung Dua Pelaku Ekstasi, Malam Bungo Diguncang Operasi Senyap

Satresnarkoba Polres Bungo Gulung Dua Pelaku Ekstasi, Malam Bungo Diguncang Operasi Senyap

BUNGO _ JAMBI— Malam di Kabupaten Bungo mendadak tegang. Jumat, 30 Januari 2026, tepat pukul 23.00 WIB, jalanan yang biasanya lengang di Teuku Umar, Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah, berubah menjadi panggung operasi senyap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo bergerak cepat, menutup ruang gerak dua pria yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Fadli R, S.H., bersama tim opsnal, berlangsung dramatis. Dalam hitungan menit, kedua pelaku berinisial S A (36), warga Kampung Lereng, Bathin III, dan D P (27), warga Bungo Barat, Pasar Muara Bungo, tak berkutik. Profesi mereka sebagai wiraswasta seakan hanya menjadi kedok, karena dari tangan keduanya polisi menemukan bukti yang tak terbantahkan.

Barang bukti yang diamankan membuat bulu kuduk merinding: 48 butir ekstasi berwarna pink dengan berat bruto 19,31 gram, sebuah sepeda motor Yamaha NMAX putih tanpa nomor polisi, serta sebuah telepon genggam OPPO A53 hijau tosca. Bukti nyata bahwa racun mematikan itu siap beredar di tengah masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, IPTU Feri Irawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan kebetulan. “Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya transaksi ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam. Penyelidikan dilakukan intensif hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan saat hendak bertransaksi. Barang bukti ditemukan langsung di hadapan saksi warga sipil,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih mengejutkan lagi, dari pemeriksaan awal terungkap bahwa salah satu pelaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial E, yang diduga berada di Malaysia. Fakta ini membuka tabir bahwa jaringan peredaran narkotika lintas wilayah tengah mengincar Kabupaten Bungo sebagai pasar gelap.

Kini, kedua pelaku harus menghadapi jeratan hukum berat: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman menanti, sebanding dengan kejahatan yang mereka lakukan.

Di akhir pernyataannya, IPTU Feri Irawan mengirim pesan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda:
“Jangan pernah mendekati narkoba. Sekali terjerat, masa depan hancur, kesehatan rusak, dan tatanan sosial runtuh. Mari bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat adalah benteng terakhir untuk menyelamatkan generasi bangsa.”(Dyan)**

Komentar
Bagikan:

Iklan