Polres Batang Hari Berhasil Mediasi Kasus Pidana Lewat Restorative Justice, Korban dan Terlapor Sepakat Damai
Muara Bulian – Polres Batang Hari melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara pidana secara humanis dan bermartabat melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian di luar jalur persidangan, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian ini merujuk pada laporan pengaduan Nomor: LAPDUAN/210/V/2025/Reskrim yang diterima pada 26 Mei 2025.
Mediasi antara korban dan pihak keluarga terlapor berlangsung pada Rabu malam, 28 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Mapolres Batang Hari. Dalam proses tersebut, korban atas nama Veri Ronaldi bersama keluarga terlapor menyampaikan keinginan untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian pun ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Isi kesepakatan menyebutkan bahwa kedua pihak saling mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berkomitmen untuk saling memaafkan. Pihak terlapor juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa maupun pelanggaran hukum lainnya. Kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari, dan korban menyatakan tidak keberatan perkara ini dihentikan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak terlapor bersedia mengganti biaya pengobatan korban senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Proses mediasi berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Polres Batang Hari menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bagian dari pelayanan kepolisian yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kedamaian sosial demi menciptakan harmoni di tengah masyarakat.
