Polres Batang Hari Periksa Emas Hasil Curian di Pegadaian Muara Bulian
Muara Bulian, Sigap91news.com — Dalam rangka menindaklanjuti laporan kasus pencurian, Tim Jatanras Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batang Hari melaksanakan kegiatan pengujian dan penimbangan barang bukti berupa perhiasan emas di Kantor Pegadaian Cabang Muara Bulian, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/IV/2025/Reskrim tanggal 25 April 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/28/IV/2025/Reskrim pada tanggal yang sama.
Barang bukti yang diperiksa berupa satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas, yang diduga merupakan hasil kejahatan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kegiatan tersebut dan menjelaskan bahwa pengujian serta penimbangan dilakukan guna memastikan keaslian dan berat barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian.
“Tim kami dari Unit Jatanras yang terdiri dari BRIPKA Zulherdinata, S.E. dan BRIPDA M. Iqbal Kepelak telah melaksanakan kegiatan ini secara profesional dan sesuai prosedur di Kantor Pegadaian Cabang Muara Bulian,” ujar AKP Fachri.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap perkara ini terus berjalan. Polres Batang Hari berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan tindak pidana secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.(Admin)**
