Cegah Perambahan Kawasan Tahura, Unit Tipidter Polres Batanghari Bersama Dinas Kehutanan Lakukan Himbauan di Dusun Senami
Muara Tembesi, 3 Juni 2025 — Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah kawasan hutan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Batanghari bersama petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari melaksanakan kegiatan pengecekan serta himbauan kepada masyarakat di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi fokus di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat setempat diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas perkebunan dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara.
Kasat Reskrim Polres Batanghari melalui Kanit Tipidter menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor: LI – 96 / VI / 2025 / Reskrim dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan serta Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2025.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni:
Ipda Ferdinan Ginting, S.H.
Aipda Toni Martono, S.I.P.
Brigadir Dasrik Trya Putra Nugraha, S.H.
Briptu M. Iqbal Eduard, S.H.
Serta 4 (empat) personel dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perkebunan dalam kawasan Tahura karena hal tersebut melanggar aturan kehutanan dan dapat berdampak terhadap lingkungan. Kami hadir untuk memberikan pemahaman serta tindakan pencegahan sejak dini,” ungkap salah satu petugas di lokasi.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang pada umumnya memahami pentingnya menjaga kawasan hutan demi keberlangsungan ekosistem dan kelestarian alam untuk generasi mendatang.
Pihak kepolisian bersama Dinas Kehutanan akan terus memantau dan melakukan pendekatan persuasif kepada warga, agar tidak terjadi pelanggaran di kawasan konservasi tersebut.
