Liputan Khusus Kriminal
Beranda Hukum Usai Coffe Morning Kapolres Batang Hari Ekspos Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamanka

Usai Coffe Morning Kapolres Batang Hari Ekspos Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamanka

Batang Hari – Dalam giat Coffee Morning bersama awak media dan masyarakat, Kamis (29/1/2026), Kapolres Batang Hari sekaligus memimpin langsung ekspos pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Kasus ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga hak rakyat atas barang bersubsidi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara.

 

Kapolres Batang Hari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (BBG) bersubsidi jenis LPG 3 kilogram ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peristiwa terjadi di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, ketika tim Satreskrim Polres Batang Hari mendapati aktivitas pengoplosan gas pada Selasa, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up merk Fuso dengan nomor polisi BH 8190 TK, serta ratusan tabung gas LPG. Barang bukti yang diamankan antara lain 230 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, sejumlah segel pengaman tabung LPG, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.

 

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial KS, AM, dan PM. Modus operandi para pelaku yaitu melakukan pengangkutan LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas tersebut dengan cara pengoplosan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan secara ilegal atas perintah seseorang berinisial ES dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan.

 

“Para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara tidak sah. Kegiatan ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres Batang Hari.

 

Motif para pelaku didorong faktor ekonomi, meskipun mereka mengetahui bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dengan peruntukan terbatas bagi masyarakat tertentu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

 

Kapolres Batang Hari menambahkan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi, guna kepentingan analisis ahli terkait pendistribusian LPG bersubsidi. Ia menegaskan komitmen Polres Batang Hari untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Komentar
Bagikan:

Iklan