Liputan Khusus Kriminal
Beranda Daerah Ratusan Pekerja PT Super Home Product Indonesia Turun ke Jalan Memprotes Upah di Bawah Standar UMK

Ratusan Pekerja PT Super Home Product Indonesia Turun ke Jalan Memprotes Upah di Bawah Standar UMK

Oplus_131072

Batang Hari, Jambi — Ratusan tenaga kerja di pabrik PT Super Home Product Indonesia, yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, menggelar aksi unjuk rasa damai pada Rabu pagi (28/01/2026). Aksi tersebut merupakan puncak dari kekesalan pekerja terhadap dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten yang berlaku.

Para demonstran, yang membawa berbagai atribut seperti spanduk dan poster tuntutan, menegaskan bahwa kompensasi yang diterima selama ini tidak mencerminkan standar upah minimum regional (UMR/UMK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah seorang perwakilan buruh menyatakan bahwa upah sesuai UMK bukan hanya harapan, tetapi hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

Dalam aksinya, mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta pengawasan atas praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Menurut demonstran, jika dugaan pelanggaran terbukti, perusahaan seharusnya ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran upah minimum merupakan isu serius dalam konteks peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Pada dasarnya, perusahaan dilarang membayar pekerja di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah, dan hal ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Super Home Product Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan setempat.(Siti p)

Komentar
Bagikan:

Iklan