Liputan Khusus Kriminal
Beranda Politik KPK Resmi Ubah Aturan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik dan Pelaporan Diperketat

KPK Resmi Ubah Aturan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik dan Pelaporan Diperketat

Oplus_131072

Jakarta, 28 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyampaikan perubahan terbaru terkait aturan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dan bertujuan memperkuat sistem pelaporan serta pengendalian gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan.

Melalui pembaruan tersebut, KPK melakukan penyesuaian terhadap nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Salah satu perubahan signifikan adalah kenaikan batas nilai hadiah dalam acara pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan dari sebelumnya maksimal Rp1.000.000 per pemberi menjadi Rp1.500.000 per pemberi. Selain itu, batas gratifikasi non-uang dari rekan kerja juga dinaikkan, dengan penyesuaian nilai per pemberi maupun total akumulasi dalam satu tahun.

KPK juga menegaskan ketentuan pelaporan gratifikasi yang dilakukan melewati batas waktu. Dalam aturan terbaru, gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima dapat ditetapkan sebagai milik negara, dengan mekanisme pembuktian yang mengacu pada ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penegasan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur negara.

Selain itu, mekanisme administrasi dalam penetapan status gratifikasi turut disesuaikan. Jika sebelumnya penandatanganan surat keputusan ditentukan berdasarkan nilai gratifikasi, kini kewenangan penandatanganan diselaraskan dengan level jabatan pelapor. Langkah ini diambil untuk memperjelas alur birokrasi dan tanggung jawab dalam proses pelaporan gratifikasi.

Perubahan lainnya menyangkut kelengkapan dokumen pelaporan. KPK memperketat batas waktu pemenuhan dokumen pendukung, di mana pelapor kini diwajibkan melengkapi dokumen dalam waktu maksimal 20 hari kerja sejak laporan disampaikan. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, laporan berpotensi tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dalam peraturan baru ini, KPK juga memperluas dan merinci tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. UPG tidak hanya bertugas menerima dan meneruskan laporan gratifikasi, tetapi juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang titipan, penyusunan program sosialisasi, serta pelatihan pengendalian gratifikasi bagi pegawai di lingkungan masing-masing instansi.

KPK berharap perubahan aturan ini dapat meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi secara sistematis. Dengan aturan yang lebih jelas dan adaptif, penyelenggara negara diharapkan semakin patuh dalam melaporkan gratifikasi serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

(Siti p)

Komentar
Bagikan:

Iklan