DLH Bungo Kirim Bukti ke Laboratorium Forensik: PETI Terancam Jerat Hukum Lingkungan
Bungo, Jambi — Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah strategis berbasis bukti ilmiah dalam merespons maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Tim DLH telah melakukan pengambilan sampel sedimen dari sejumlah titik rawan di wilayah Bathin III Ulu dan Kecamatan Rantau Pandan, sebagai bagian dari investigasi ekologis dan penegakan hukum lingkungan.
Kepala DLH Bungo, Dasmardi, menegaskan bahwa pengambilan sampel ini merupakan bentuk konkret dari prinsip scientific-based enforcement dalam penanganan kejahatan lingkungan.
“Sampel sedimen ini akan kami kirim ke laboratorium independen di Bogor untuk diuji secara forensik. Hasilnya akan menjadi dasar yuridis dan teknis dalam menentukan langkah hukum dan kebijakan pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait asas strict liability, precautionary principle, dan polluter pays principle. Pemerintah daerah menegaskan bahwa hasil uji laboratorium akan menjadi alat bukti sah dalam proses penindakan hukum terhadap pelaku PETI, serta dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan remediasi lingkungan.
DLH juga menyiapkan skema pengawasan terpadu dan peningkatan kapasitas penegakan hukum lingkungan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah pusat, dan masyarakat sipil.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya air masyarakat. Ini bukan sekadar penertiban, tapi penegakan hukum yang berbasis data, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Dasmardi.
Dengan pendekatan ilmiah dan regulatif yang kuat, Pemerintah Kabupaten Bungo mengirimkan pesan tegas: era pembiaran terhadap PETI telah berakhir. Kini saatnya hukum lingkungan ditegakkan dengan presisi, demi generasi yang akan datang.(Dyan)*








