BPN Batang Hari Angkat Bicara: Sengketa Lahan Desa Batin Diselesaikan dengan Data, Bukan Vonis
Muara Bulian – Di tengah memanasnya sengketa lahan di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Batang Hari menegaskan perannya sebagai lembaga administratif negara yang bekerja berdasarkan data, peta, dan dokumen resmi, bukan sebagai penentu benar atau salah dalam konflik hukum.
Kepala BPN Batang Hari, M. Trianda Dasa Prima, S.T., menegaskan bahwa institusinya tidak memiliki kewenangan mengadili pihak mana pun dalam perkara agraria. Fungsi utama BPN adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui proses pemetaan, pengukuran ulang, serta verifikasi dokumen pertanahan secara objektif dan profesional.
“BPN bukan hakim dan tidak membawa palu vonis. Kami hadir dengan peta, data, dan prosedur hukum untuk membantu para pihak menemukan titik terang,” tegas Trianda dalam pernyataan resminya.
Ia menekankan bahwa setiap tahapan mediasi hanya dapat dilakukan setelah adanya laporan resmi serta kelengkapan administrasi dari para pihak yang bersengketa. Tanpa dasar tersebut, BPN tidak dapat bertindak, apalagi mengambil keputusan sepihak di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam forum mediasi bersama warga Desa Batin, BPN memaparkan bahwa perbedaan batas maupun luas lahan kerap bersumber dari metode pengukuran manual di masa lalu yang belum didukung teknologi presisi seperti saat ini. Karena itu, pendekatan yang ditempuh bukan mempertahankan angka lama secara kaku, melainkan mendorong kesepakatan batas secara musyawarah berdasarkan hasil pengukuran terbaru.
Namun proses penyelesaian belum mencapai tahap final. Sejumlah pihak yang berbatasan langsung dengan objek sengketa belum menghadiri forum mediasi, sehingga berita acara kesepakatan belum dapat ditandatangani.
BPN selanjutnya menyerahkan tindak lanjut kepada pemerintah desa, dengan membuka ruang mediasi ulang apabila seluruh pihak telah siap untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan secara terbuka.
Trianda juga mengimbau semua pihak agar menahan diri dan tidak menggiring opini yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Jangan biarkan emosi mengalahkan data. Penyelesaian sengketa membutuhkan kejelasan dan ketenangan, bukan kegaduhan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi cermin pentingnya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berbasis bukti. Di tengah kabut konflik dan tarik-menarik kepentingan, BPN Batang Hari memilih berdiri di satu garis tegas: menjaga fakta, bukan menghakimi, serta menjadi jembatan administratif menuju kepastian dan keadilan hukum.(Siti. P)












