Warga Muara Tembesi Bongkar Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg oleh Pangkalan Resmi
Muara Tembesi, 24 Januari 2026 — Aroma ketidakadilan akhirnya pecah di tengah malam. Sebuah video amatir yang viral di media sosial memperlihatkan tumpukan tabung LPG 3 kg di dalam sebuah toko bertuliskan “Pangkalan LPG H. Ambo Ute” di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi. Warga sekitar, yang selama ini kesulitan mendapatkan gas subsidi, akhirnya angkat suara. Mereka menuding pangkalan tersebut menyimpan tabung gas dan menolak menjual kepada warga sekitar dengan berbagai alasan, mulai dari “stok habis” hingga “tidak membawa KTP”.
Wilfi, warga yang menjadi pelapor sekaligus saksi mata, menyampaikan kekecewaannya kepada tim Liputan Khusus Kriminal. “Kami ini tinggal di sekitar sini, tapi sekali sebulan pun belum tentu kebagian gas. Giliran kami datang, dibilang habis. Tapi ternyata gasnya disimpan di dalam. Saya lihat sendiri,” ujarnya dengan nada geram. Ia juga menyebut bahwa setelah video viral beredar, barulah pihak pangkalan meminta KTP sebagai syarat pembelian. “Sebelumnya tidak pernah begitu. Setelah divideo, baru mereka sadar aturan,” tambahnya.
Muhammad Al-Fatir, tokoh masyarakat sekitar, turut membenarkan keresahan warga. Ia menyebut bahwa praktik semacam ini sudah lama terjadi, namun warga enggan bersuara karena takut atau merasa tidak akan didengar. “Dari dulu dia itu angkuh. Sombong. Sokkayo. Kami belanja di situ, tapi malah dipersulit. Sekarang kami sudah muak. Kalau bisa, tutup saja pangkalan itu,” tegasnya.
Warga juga mencurigai adanya keterlibatan pihak luar. Dalam video yang beredar, terlihat mobil mewah seperti Pajero keluar masuk lokasi pangkalan pada malam hari. “Kami warga sini tidak kebagian, tapi mobil-mobil besar bisa ambil banyak. Ini gas subsidi, bukan untuk orang kaya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi laporan warga dan viralnya video tersebut, Kabid Perdagangan Disperindagkop Batanghari, Edi Sabara, langsung turun ke lokasi didampingi oleh Kasat Pol PP Kabupaten Batang Hari, Ridwan Nur. Dalam keterangannya kepada media, Edi menegaskan bahwa setiap transaksi LPG 3 kg harus disertai verifikasi KTP atau NIB, sesuai sistem distribusi tertutup yang diatur oleh Kementerian ESDM dan BPH Migas. “Kalau sudah tiga kali tidak pakai KTP, itu bukan toleransi lagi. Itu pelanggaran. Minggu ini kita panggil agennya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik penitipan gas tanpa pencatatan resmi bisa menjadi celah penyalahgunaan distribusi. “Kalau nitip karena alasan darurat, masih bisa ditoleransi. Tapi kalau berulang dan tidak tercatat, itu bisa jadi modus. Kita akan tindak,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi terbaru, LPG 3 kg hanya boleh dijual kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran yang terverifikasi. Penjualan ke pengecer, penimbunan, atau pengalihan distribusi di luar jalur resmi dilarang keras. Sanksi bagi pelanggaran bisa berupa pengurangan kuota, pemutusan hubungan usaha, hingga pidana jika terbukti menimbun atau menjual ke pihak tidak berhak.
Warga kini menyerukan boikot terhadap pangkalan tersebut dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas. Mereka berharap kejadian ini menjadi momentum untuk membersihkan distribusi gas subsidi dari praktik curang dan tidak adil. “Kami sudah lama diam. Tapi sekarang cukup. Gas ini hak rakyat kecil. Jangan main-main,” tutup Wilfi, disambut sorakan “Setuju!” dari warga lain.
Bagi masyarakat yang mengalami hal serupa, pengaduan dapat disampaikan langsung ke Pertamina Call Center 135, Ditjen Migas 136, Disperindagkop Batanghari, atau agen resmi PT. Berkat Karunia Ilahi. Indonesia Pesona Media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika Anda memiliki informasi tambahan, kirimkan ke redaksi kami. Bersama kita jaga hak rakyat atas gas bersubsidi yang adil dan tepat sasaran.(Siti P)**








