Digerebek Tengah Malam, Pemuda 21 Tahun Tersungkur Bersama Ekstasi & Gadget Transaksi
LIPUTAN KHUSUS KRIMINAL
BUNGO_ JAMBI — Detik-detik mencekam pecah saat tim Satresnarkoba Polres Bungo menggedor pintu sebuah kamar kost di Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani. Waktu menunjukkan pukul 02.20 dini hari, Selasa 20 Januari 2026, ketika seorang pemuda berinisial M.A. (21), warga Ujung Tanjung, terjaga dari tidurnya—bukan oleh alarm, tapi oleh suara langkah aparat yang siap mengakhiri malamnya dengan borgol.
Berbekal laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, tim opsnal bergerak senyap. Operasi dilakukan cepat, presisi, dan tanpa celah.
Saat pintu terbuka, M.A. tak sempat menghapus jejak digitalnya. Di hadapan petugas dan saksi warga, ditemukan 5 butir ekstasi—3 pink, 2 kuning—dengan berat total 1,65 gram, serta ponsel Infinix GT warna silver yang diduga jadi alat komunikasi transaksi.
Tak ada perlawanan. Tak ada drama. Hanya wajah pucat dan tangan gemetar. M.A. langsung digelandang ke Mapolres Bungo. Barang bukti disita. Proses hukum dimulai.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman? Berat. Karena ini bukan sekadar kepemilikan—ini soal peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
KBO Satresnarkoba Polres Bungo, IPTU Feri Irawan, menegaskan:
“Kami tidak akan kompromi. Setiap informasi dari masyarakat adalah peluru bagi kami untuk menembus jaringan gelap. Jangan beri ruang bagi narkoba merusak masa depan anak bangsa.”
Aksi ini jadi bukti: di era digital, kejahatan bisa bersembunyi di balik layar ponsel dan dinding kamar kost. Tapi hukum tak pernah tidur. Sekali terendus, pelaku bisa “auto end game”.(Dyan)**









