Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari Amankan Pelaku Ilegal Driling

BATANG HARI-,Berdasarkan telah diterima Laporan Polisi Nomor : LP / A-22 / XI / 2023 / SPKT.Satreskrim / Polres Batanghari / Polda Jambi, tanggal 03 November 2023, tentang tindak pidana “setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 7 Undang undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.
Selanjutnya, pada Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Tim Tipiter bersama-sama dengan saksi lainnya selaku anggota Kepolisian Resor Batanghari lakukan Patroli di daerah Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang,saat sedang melintasi dekat TKP (daerah RT 08 Dusun Laman Teras Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang), Tim mendengar adanya suara sepeda motor di balik pepohonan kelapa sawit, kemudian Tim Patroli menghentikan kendaraan sepeda motor yang dipakai untuk melakukan patroli bersama-sama dengan rekan-rekan satu Tim mendatangi sumber suara tersebut dan menemukan saudara (Inisial) BB sedang berada diatas sepeda motor modifikasi dengan tujuan mengambil minyak bumi mentah dari dalam sumur minyak.
Terhadap apa yang telah ditemukan ,Tim Patroli langsung menanyakan terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh saudara BB diatas sepeda motor tersebut dan saudara BB menerangkan bahwa dirinya sedang melakukan pengambilan minyak bumi mentah dari dalam sumur minyak, kemudian Tim Patroli kembali menanyakan kepada saudara BB terkait dengan legalitas atau kontrak kerjasama terkait dirinya dalam melakukan kegiatan pengambilan minyak tersebut dan saudara BB tidak bisa menunjukkan dokumen atau legalitas terhadap dirinya dalam melakukan pengambilan minyak bumi mentah tersebut, setelah mendengar keterangan dari saudara BB tersebut, maka Tim Patroli membawa saudara BB tersebut berikut barang bukti ke Mapolres Batanghari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.berikut bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda kotor jenis honda Revo tanpa nomor polisi,1 (satu) buah canting terbuat dari pipa paralon warna putih,1 (satu) unit katrol bawah,2 (dua) unit jerigen berisi minyak bumi mentah sebanyak 70 Liter dan 1 (satu) unit rolling dari besi berikut tali tambang.(admin)**