Unit Pidum Sat Reskrim Polres Batang Hari Berhasil Selesaikan Perkara Tindak Pidana Pencurian

RESKRIM | BATANG HARI_ Unit Pidum Sat Reskrim Polres Batang Hari berhasil ungkap dan limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II. Sesuai dengan surat Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : SPTB / 57 / VIII / 2024, Tanggal 22 Agustus 2024.
Untuk tersangka dengan atas nama Basir Dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 363 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Senin 24 Juni 2024 yang diketahui sekira pukul 18.00 WIB di Blok A 7 Kebun Jangga Baru PT. IBU Desa Jangga Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari, Kamis (22/08/2024).
Berikut Barang bukti berupa, satu buah tojok warna silver dengan panjang satu (1) meter, satu buah dodos bergagang kayu warna coklat dengan panjang 2,5 meter, satu buah gancu warna hitam dengan panjang 50 cm, 31 lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000, satu lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000, dua lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000.
Untuk surat dari kejaksaan Negeri Muara Bulian Nomor : B – 1920 / L.5.11 /Eoh.1 / 08 / 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) pada tanggal 12 Agustus 2024.
Dan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batang Hari yang diterima oleh JPU Musdalifah Johar, S.H. dengan keadaan situasi tetap aman dan kondusif dan kegiatan berlangsung dengan lancar.(Admin)