Unit Pidum Berhasil Fasilitasi Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Perampasan

BATANG HARI – Unit 1 Pidum telah melakukan Henti Sidik dan Pengeluaran Tahanan atas nama BONATUA SINABARIBA, SALMON SITANGGANG dan HALOMOAN SIRAIT.
Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 86 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES BATANGHARI / POLDA JAMBI tanggal 30 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana Perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana yang terjadi pada Jumat 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.50 WIB di SPBU Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari. Jumat (08/11/2024)
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang berfokus pada penyelesaian konflik dengan cara mempertemukan pihak-pihak yang terlibat, seperti korban dan pelaku, untuk berdialog dan mencari solusi terbaik bagi keduanya. Dalam kasus yang difasilitasi oleh polisi, proses ini melibatkan mediasi dan penyelesaian di luar jalur hukum konvensional, dengan tujuan menciptakan perdamaian, pemulihan kerugian, dan mencegah tindakan kriminal serupa di masa depan.
Keberhasilan polisi dalam memfasilitasi restorative justice menunjukkan bahwa kepolisian semakin terbuka dengan alternatif penyelesaian yang humanis dan efektif, terutama untuk kasus-kasus yang tergolong ringan dan lebih berpotensi diselesaikan melalui musyawarah.(Admin)