Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Batanghari, 11 Desember 2024 – Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil. Pelaku berinisial DS (23), warga Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, ditangkap di wilayah Muara Bungo pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Muhammad Syukur, yang melaporkan kejadian tersebut pada 10 November 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/XII/2024/SPKT/Polres Batanghari/Polda Jambi, aksi penggelapan itu terjadi di Jalan Simpang Bajubang Laut RT.002, Kecamatan Muara Bulian.
“Kami segera bergerak setelah menerima laporan dari korban. Berkat informasi yang akurat, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di wilayah Muara Bungo,” ujar AKP Husni.
Kronologi Penangkapan
Pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim Buser Polres Batanghari menerima informasi terkait lokasi tersangka. Setelah berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Muara Bungo, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Batanghari dan Muara Bungo. Kami terus mengutamakan kecepatan dan profesionalisme dalam menangani setiap kasus,” tambah AKP Husni.
Tindakan yang Dilakukan
Usai penangkapan, Polres Batanghari langsung melakukan tindakan berikut:
Membawa tersangka ke Polres Batanghari.
Melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Pernyataan Kasat Reskrim
AKP Husni menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Polres Batanghari mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan tindak pidana penggelapan atau kejahatan lainnya.
(Admin)