Unit I Pidum Laksanakan Gelar Perkara Dengan Dua Perkara yang dipimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim

Reskrim, Batanghari_ Unit I Pidum melaksanakan Gelar Perkara Dengan dua perkara yang digelar, yang pertama dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 88 / IX / 2023 / SPKT / POLRES BATANGHARI / POLDA JAMBI, tanggal 25 September 2024 atas nama pelapor Khairisan, Rabu (14/08/2024).
Waktu dan tempat kejadian Pada tahun 2015 di jalan Lorong Mitra RT 15 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Untuk Pasal yang diterapkan Penggelapan atas barang tidak bergerak (Penyerobotan lahan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 Ayat (1) KUH Pidana.
Yang kedua menggelar Perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 34 / V / 2024 / SPKT / POLRES BATANGHARI / POLDA JAMBI, tanggal 31 Mei 2024. atas nama pelapor Hartati.
Yang kejadian Pada Jumat 05 Agustus 2022 di RT 10 RW 03 Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal Penggelapan atas barang tidak bergerak (Penyerobotan lahan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.
Kegiatan berjalan khidmat dan lancar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H.
Penulis oleh Admin.