Tim Pidum Satreskrim Polres Batang Hari Ikuti Asistensi Perkara Pengrusakan di Polda Jambi

Batang Hari, 21 Februari 2025 – Tim 2 Unit Pidum Satreskrim Polres Batang Hari menghadiri Asistensi Perkara di Ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, yang dilaporkan oleh Siti Rohmah pada 26 Juli 2024.
Kasus ini bermula dari peristiwa pengrusakan yang terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, di RT 24, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Dalam laporan tersebut, Febri Simatupang disebut sebagai terlapor.
Asistensi perkara ini berlangsung pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung oleh AKP Faisal, selaku Panit Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi. Dari Polres Batang Hari, kegiatan ini diikuti oleh:
✅ IPTU Fauzan Azim, S.H.
✅ BRIPKA Zulherdinata, S.E.
✅ BRIGPOL Try Wantono, S.H.
✅ BRIGPOL Megi Hardiansyah, S.Pd.
✅ BRIGPOL Afatazka Ahyat, S.Pd.
✅ BRIPTU Immanuel Abednego
Asistensi ini merupakan langkah untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Satreskrim Polres Batang Hari berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelidikan guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Admin)