Tiga Orang Pelaku Narkoba diringkus Saat Berada dirumah Tersangka AF

Kriminal | Batang Hari – Polres Batanghari menggelar konferensi Pers dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Batanghari yang dipaparkan mulai pengungkapan dari awal Januari 2023 hingga ke saat ini yang digelar di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Batanghari,Senin (04/09/2023).
Selanjutnya setelah pemaparan dari awal Januari 2023 Satresnarkoba Polres Batanghari berdasarkan surat laporan LP/36/VIII/2023/spkt.satresnarkoba/Polres Batanghari/Polda Jambi tanggal 28 Agustus 2023 mengungkap dan mengamankan tiga (3) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Untuk inisial ketiga para pelaku dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Batanghari IPTU Deri OKI Wicaksono,S.H. Untuk pelaku pertama yaitu AF (30 tahun) asal dari RT 02 desa Benteng rendah Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari,kedua yaitu HD (45 tahun) asal dari desa RT 03 desa Benteng rendah dan yang ketiga yaitu DS (32 tahun) dari RT 04 desa Benteng Rendah Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.
Dari ketiga tangan pelaku untuk barang bukti dari tangan AF telah diamankan tiga(3) paket kecil plastik klip bening transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu,tiga (3)buah plastik bening transparan ukuran kecil kosong,satu(1) unit timbangan merk CAMRY warna silver,empat (4) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi plastik bening ukuran transparan,satu buah kotak plastik transparan yang dibalut dengan selotip warna hitam,satu (1) unit handphone merk realme c31 warna silver berikut sim card,satu (1) unit motor merk Honda Revo fit warna hitam-biru berikut kunci kontak tanpa nomor polisi dan STNK.
Selanjutnya dari tangan HD dan DS juga telah diamankan satu (1) buah kaca pirek yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu,satu (1) buah alat hisap Shabu yang terbuat dari botol plastik dan terangkai dengan pipet sedot,dan satu (1) buah korek api manis warna kuning serta terangkai dengan jarum plastik.
Iptu Deri dalam gelar konferensi Pers menceritakan kronologis kejadian,” pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 berkisar pada pukul 18.00 WIB anggota Opsnal mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah tersangka DS dan tim kami langsung melakukan penyelidikan,”ucap Deri.
Selanjutnya juga diceritakan Iptu Deri,” tepat pada pukul 20.30 WIB tim Opsnal melakukan penggerebekan TKP di rumah tersangka DS,saat penggerebekan di dalam rumah tersebut ada tiga (3) Orang yaitu DS dan HD sedangkan tersangka AF sedang mengecek Narkotika jenis shabu,”terang Iptu Deri.
Setelah petugas melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap tersangka DS dan HD namun tidak menemukan barang bukti narkotika Shabu hanya menemukan barang bukti satu (1) alat hisap shabu.
Masih dalam penuturan Iptu Deri saat Konferensi Pers,” selanjutnya petugas kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka AF dan ditemukan berupa tiga(3) paket kecil plastik klip berisi Shabu,satu unit timbangan dan uang tunai sebesar Rp 404.000 (Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) hasil keterangan atas nama tersangka DS dan HD mereka membeli Shabu dari tersangka AF sebesar Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang langsung dimasukan ke dalam kaca pirek,” terang Iptu Deri.
“Dari keterangan tersangka AF dia mendapatkan dari saudara S alias IK dengan membeli sebanyak tiga (3) JIE seharga Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang selanjutnya di cak (dibagi) untuk dijual,”cetus Deri.
Pasal yang diprasangkakan Primair Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika ancaman pidana mati seumur hidup dan paling singkat enam enam (6) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp 10 M (Sepuluh Milyar) ditambah ⅓ (sepertiganya).Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1),lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri ancaman pidana paling lama empat (4) Tahun.(Admin)**