Tersangka Kasus Pembunuhan Desa Padang Kelapo,Telah di Serah Terimakan Kepada Kejari Batang Hari

RESKRIM | BATANG HARI – Unit I Pidum, Pada Jumat(17/03/2023) sekira pukul 17.45 wib telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Batanghari terhadap Tersangka nama dengan inisial M (53 tahun) jenis kelamin laki-laki,alamat RT 05 / 02 Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
Dalam perkara tindak pidana ” Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan yang menyebabkan Kematian” Sebagaimana dimaksud dalam pasal Primer 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 56 angka 2 KUH Pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 November 2022, sekira pukul 21.30 Wib di Jalan perbatasan antara PT.APL dengan PT.MAS Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari.
Dasar Surat pengiriman tersangka dan barang bukti (SPTB) dengan Nomor: SPTB/ 17 / III / 2023 /Reskrim tanggal 17 Maret 2023 dan Surat dari Kepala kejaksaan Negeri Batanghari nomor:B-722/L.5.11/E.oh.1/03 / 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P-21) tanggal 16 Maret 2023.
Disebutkan Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Piet Yardi.SE.,MH,”giat Serah terima perkara tersebut berjalan dengan aman dan kondusif,”sebut Kasat.
Penulis:admin