Sat Resnarkoba Polres Batanghari Ringkus Dua Pengedar Narkotika Bersenjata Api Rakitan

RESKRIM,BATANG HARI – Dengan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batang hari dibawah pimpinan Kanit Opsnal langsung mendatangi tempat yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut pada senin 26 Agustus 2024.
Ternyata benar, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku di RT 07 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, dengan terduga pelaku yang berinisial nama SP umur 43 tahun warga Desa Sumber Jaya Bahar Utara Muaro Jambi dan inisial BH warga Bailangu Timur Sekayu Sumatera Selatan yang diduga terlibat dengan kasus jual beli narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api rakitan.
Kapolres Batang Hari, AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P. Melalui Kasat Res Narkoba Polres Batang Hari, IPTU Deri Oki Wicaksono, S.H. Memaparkan kronologis penangkapan 2 (dua) orang terduga pelaku yang berhasil diamankan pada giat tersebut,” saat penangkapan pelaku inisial SP, dia sedang berada di belakang sebuah konter handphone dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku SP namun tidak ditemukan barang bukti, karena pada saat itu narkotika sudah habis terjual menurut pengakuan terduga SP kepada tim anggota opsnal,” terang IPTU Deri pada pesan rilisnya, Jumat (30/08/2024).
Kemudian selanjutnya juga dipaparkan,” terduga pelaku SP pun mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari saudara BH umur 46 tahun, begitu mengetahui pengakuan dari terduga SP tim Opsnal bergerak cepat langsung mendatangi BH, begitu tim sampai ditujuan, BH sempat melarikan diri melihat kedatangan tim opsnal dan melakukan perlawanan,” ungkap Deri.
“Setelah berhasil diamankan tim opsnal langsung lakukan penggeledahan badan dan tas milik BH. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis pistol dengan amunisi berjumlah 8 (delapan) butir peluru, setelah di interogasi Tersangka BH mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam pondok atau tempat tinggal SP yang kemudian langsung digeledah oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batang Hari. Dari hasil penggeledahan tempat tinggal SP menemukan barang bukti di kamar berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dan diakui oleh BH untuk kepemilikan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan, juga diakui BH jenis sabu tersebut diambil dengan cara dijemput dari saudara inisial GT yang berada di Kabupaten Sekayu Provinsi Sumatera Selatan,” terang IPTU Deri dalam rilisnya.
Selanjutnya,” saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polres Batang Hari, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 114 atau pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk penggunaan senjata api rakitan jenis pistol perkaranya kami serahkan kepada Sat Reskrim Polres Batang Hari guna untuk pengembangan lebih lanjutnya,” tutupnya.*(Admin)