Sat Reskrim Ungkap Dua Kasus Yang Tengah Jadi Polemik di tengah Masyarakat

Kriminal | Batang Hari – Kapolres Batanghari Melalui Kasat Reskrim menggelar Konferensi Pers terkait tawuran remaja yang masih duduk di bangku SMK dan Mengungkap perkara Karhutla yang sekarang menjadi polemik di tengah masyarakat,Senin(04/09/2023).
Bertempat di ruang gelar perkara Sat Reskrim polres Batanghari sekira pukul 14.30 WIB yang didampingi oleh Kanit Tipidter dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari dihadapan sejumlah wartawan Batanghari pada acara jumpa pers memaparkan tentang kronologis kejadian yang terjadi belakangan ini.
Pihak kepolisian berhasil mencegah terjadinya tawuran antar remaja pada malam minggu 02 September 2023 lalu di RT 11 Komplek Air Panas, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.
“Iya, kita berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan tawuran di wilayah tersebut, dan tawuran tersebut berawal dari perbuatan saling ejek di sebuah grup Whatsapp,” ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan Piet,” dari tangan pelaku didapatkan beberapa barang bukti senjata tajam jenis egrek yang akan digunakan saat melakukan aksi di wilayah tersebut,”cetusnya.
“Untuk pelaku berhasil kita amankan yang memiliki senjata tajam hanya satu orang, yang lainnya berhasil melarikan diri,” tambahnya.
Lebih jelas dikatakan Kasat Reskrim AKP Piet Yardi,S.E.,M.H sebagai efek jera terhadap anak-anak yang akan melakukan tawuran pihaknya akan melanjutkan prosesnya.
Pelaku inisial WR akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.Pelaku dengan sengaja membawa senjata tajam berupa egrek dari rumah Tanpa hak,dengan niat untuk mencelakakan musuh.
“Kita akan melakukan UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga prosesnya cepat dan akan segera kita limpahkan untuk dilakukan persidangan di pengadilan,” tuturnya.
Dilanjutkan Piet,” saat ini tren tawuran ini sudah mulai bergeser dari wilayah Kota Jambi ke Batanghari. Untuk orang tua agar anak-anaknya dikontrol dengan baik dan saya berpesan kepada para orang tua, agar anak-anaknya jam 10 malam sudah pulang ke rumah. Jangan sampai bisa terjadi hal yang tidak diinginkan baru menyesal kemudian,”ujar Piet.
Selanjutnya AKP Piet Yardi juga memaparkan penanganan perkara Karhutla yang kini menjadi polemik,” kita juga telah mengamankan 1 satu orang tersangka berinisial JKS berikut bersama barang buktinya,adapun kronologisnya yaitu, tersangka tersebut tertangkap tangan oleh masyarakat sekitar sedang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan aksi tersebut telah melanggar Undang Undang maka selanjutnya kita melakukan tindakan tegas. Tersangka kita amankan dari wilayah kecamatan Mersam,” terang Piet.
Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa untuk perkara perkara Karhutla lainnya Tim Polres sudah melakukan pendalaman dan juga sudah mengantongi beberapa nama yang diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan untuk selanjutnya akan dilakukan penindakan tegas, ” kita tidak takut siapapun backing dibelakangnya, apabila terbukti segera akan kita tindak , karena asap pekat sudah sangat mengganggu kesehatan dan sangat berbahaya bagi anak anak kita,” tegas AKP Piet Yardi. (Admin)**