Liputan Khusus Kriminal
Beranda Berita Polisi Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi Amankan Terduga Kasus Penggelapan

Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi Amankan Terduga Kasus Penggelapan

Reskrim,Batanghari,- Polsek Muara Tembesi berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu buah unit mobil carry futura 1,5 warna hitam,pada rabu (10/01/2024).

Kapolsek Muara Tembesi AKP Maringin Edy Wanto Marbun melalui Kanit Reskrim Polsek IPDA KMS OKI Saputra membenarkan kejadian tersebut.

Terduga pelaku berinisial EW (43) telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolsek Muara Tembesi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan IPDA KMS OKI Saputra,” penangkapan dan penahanan pelaku berdasarkan laporan dari Eka Melgis warga dari desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi berdasarkan laporan pada tanggal 09 Januari 2024,sedangkan peristiwa diduga terjadi pada 5 November 2023 lalu, ” jelasnya.

IPDA OKI juga memaparkan kronologis kejadiannya,” modus pelaku saat itu adalah   meminjam mobil, saat itu pelaku menemui korban dan berkata “Jok,pinjam mobil untuk angkat barang” dan korban menjawab “Iyo Pakailah” setelah kunci di berikan kepada pelaku dan setelah di tunggu-tunggu beberapa hari hingga beberapa bulan ternyata Handphone pelaku tidak aktif  dan dari hasil Keterangan Pelaku menjelaskan bahwa Pelaku telah menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” terang IPDA Oki.

Atas perbuatan pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 372 KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi.

 

(Admin)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan