Pria di Batanghari Diamankan atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Batanghari, 4 Desember 2024 – Polres Batanghari mengamankan seorang pria berinisial EY, warga Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, ini diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban melalui Nomor LP / B / 85 / XII / 2024 / Reskrim, tertanggal 4 Desember 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.
Proses Penanganan Kasus
Polres Batanghari telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani kasus ini, di antaranya:
Pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor serta pengamanan barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.
Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan SIK, M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, SIK, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang.
Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Selain penegakan hukum, Polres Batanghari juga memberikan perhatian terhadap pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
Polres Batanghari bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa.
Berita lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus kami pantau di www.reskrimbatamghari.co.id.