Polres Batang Hari Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian Ringan di MM Emily

Muara Bulian – Satreskrim Polres Batang Hari memediasi penyelesaian perkara dugaan pencurian ringan yang terjadi di Mini Market (MM) Emily, Kecamatan Muara Bulian. Proses hukum tidak dilanjutkan setelah korban memutuskan untuk menyelesaikan kasus melalui jalur kekeluargaan.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Sandi alias Sandi (21), seorang pedagang asal Lorong Suka Damai RT 15, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Ia diamankan warga setelah tertangkap tangan mencuri barang dagangan bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025, ketika Sandi bersama seorang temannya bernama Yadi berangkat dari Kota Jambi menggunakan mobil travel. Setelah tiba di Muara Bulian, keduanya sempat menginap di depan sebuah bengkel tutup di kawasan Pall III. Keesokan harinya, Senin (14/4) sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya masuk ke MM Emily dan mengambil sejumlah barang dari etalase toko, yang kemudian dimasukkan ke dalam tas.
Aksi tersebut diketahui oleh karyawan toko yang langsung meneriaki pelaku. Sandi sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga setempat. Sementara Yadi meloloskan diri dan hingga kini masih dalam pencarian. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu botol sampo merek TRESEMME yang disembunyikan pelaku.
Menanggapi kejadian tersebut, pemilik MM Emily memutuskan tidak membuat laporan polisi dan memilih jalur perdamaian. Pelaku menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban, disaksikan oleh orang tuanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini mengacu pada pendekatan restorative justice, sebagaimana diatur dalam kebijakan Polri untuk perkara ringan.
> “Kami memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan, sesuai permintaan korban dan itikad baik pelaku yang telah meminta maaf secara terbuka. Namun proses tetap kami lakukan secara profesional dan teradministrasi, agar tetap terkontrol dan tidak disalahgunakan di kemudian hari,” ujar AKP Husni.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik antara lain:
Pemeriksaan terhadap pelaku dan korban
Penyusunan dokumen administrasi perdamaian
Penerbitan surat wajib lapor bagi pelaku
Penyerahan pelaku kepada pihak keluarga
Pelaporan resmi kepada pimpinan Polres
Pihak Polres Batang Hari mengimbau masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran. Kepolisian tetap berkomitmen menegakkan hukum secara humanis, namun tegas terhadap pelanggaran yang meresahkan publik.
Dokumentasi kegiatan dan berita acara perdamaian telah disampaikan secara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
—
#PolresBatangHari #RestorativeJustice #Satreskrim #PencurianRingan #HukumBerkeadilan #BeritaJambi