Persiapan Kesimpulan Jawaban Pra Peradilan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Kanit I Pidum di dampingi Kasat Reskrim AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H. Beserta Anggota Unit I Pidum melaksanakan Gelar bersama pers Bidkum Polda Jambi dalam menyiapkan Kesimpulan jawaban Pra Peradilan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, yang diajukan oleh Pemohon Atas Nama Misniarti Binti Saudi bertempat di ruang Gelar Posyankum Siginjai Polda Jambi. Jumat (15/11/2024)