KUHPidana: Sejarah, Struktur, dan Ciri-Ciri KUHP Baru 2023

Artikel – KUHPidana adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang merupakan kumpulan aturan hukum pidana di Indonesia. KUHP menjadi dasar bagi penegakan hukum pidana, termasuk ketentuan tentang perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, jenis-jenis pidana, serta prosedur penanganannya.
Sejarah
KUHP Indonesia awalnya berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang berlaku di masa kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, Indonesia mengadopsinya dengan beberapa penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pada tahun 2022, KUHP baru Indonesia disahkan oleh DPR melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Struktur KUHP
KUHP terdiri atas tiga buku utama:
1. Buku I: Ketentuan Umum – berisi definisi, asas, dan prinsip dasar hukum pidana.
2. Buku II: Tindak Pidana – mengatur berbagai macam tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan korupsi.
3. Buku III: Ketentuan Penutup – berisi aturan tambahan dan transisi.
Ciri-ciri KUHP Baru (2023)
Memuat asas hukum adat (living law).
Mengatur kriminalisasi dan dikriminalisasi baru, seperti hukuman untuk tindak pidana yang berkaitan dengan moralitas.
Penyesuaian dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Penerapan sanksi pidana bersifat restoratif, seperti mediasi pidana.