Ketika Keamanan Umum Terancam: Fakta di Balik Pasal 187 KUHP

Artikel – Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, khususnya tindakan pembakaran, peledakan, atau perusakan yang dapat menimbulkan bahaya besar bagi orang atau harta benda. Isi Pasal 187 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan bagi keselamatan umum bagi orang atau barang, dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun. Jika perbuatan itu menyebabkan orang mati, yang bersalah dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Inti dari pasal ini adalah:
Perbuatan yang disengaja: Pembakaran, ledakan, atau banjir dilakukan dengan niat sengaja.
Bahaya terhadap umum: Perbuatan tersebut membahayakan keselamatan orang banyak atau harta benda.
Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara jika tidak menimbulkan korban jiwa.
Seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara jika menyebabkan kematian.
Pasal ini bertujuan untuk melindungi keamanan umum dari tindakan yang berpotensi merusak secara luas.
(Admin)