Kasus Tewasnya Korban Sifa, Penyidik Utamakan Metode Scientific Crime Investigation (SCI)

RESKRIM, BATANG HARI – Peristiwa meninggalnya Almarhumah korban Nasifa warga Dusun Pematang Lalang, Desa Terusan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, yang mana sempat menggegerkan warga, hingga saat ini memang belum bisa diungkap oleh pihak kepolisian. Terkendala alat bukti yang cukup untuk dapat dilakukan penyidikan terhadap seseorang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum sehubungan dengan peristiwa meninggal dunianya korban yang ditemukan dalam lubang galian batu bata di wilayah Pal 6, Kecamatan Muara Tembesi, pada bulan februari 2024 lalu, Kamis (19/09/2024).
Kasus ini ditangani oleh tim penyidik yang sudah dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari, secara rutin tim penyidik memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menggambarkan proses penyidikan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi. SP2HP tersebut hanya dapat diberikan kepada keluarga korban.
Dengan banyaknya isu hingga menarik perhatian masyarakat banyak, bahwa penanganan kasus ini terlihat dan terkesan lamban penanganannya. Hal itu langsung ditepis oleh Kapolres Batang Hari AKBP Singgih Hermawan, S.I.K.,M.A.P. Melalui Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H. kepada media ini,” kepada pihak keluarga korban, tim penyidik secara berkala memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan telah lakukan berbagai upaya dalam penyelidikan, bahkan telah mengambil serta memeriksa beberapa keterangan dari saksi atas tewas nya korban Nasifa,” ungkapnya.
Dari peristiwa ini bukan hanya dari Satreskrim Polres Batang Hari saja yang ikut berupaya untuk mengungkap kasus tersebut. Bahkan melibatkan tim ahli ITE sampai pihak kepolisian meminta bantuan kepada Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) guna untuk mendapatkan foto secara langsung dari satelit.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari terkait dengan upaya yang telah dilakukan untuk mengungkap peristiwa pidana pembunuhan korban Nasifa,” kami telah melibatkan ahli ITE, ahli dari BRIN guna untuk mendapatkan foto dari satelit dan situasi tempat kejadian perkara, juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan pada proses penyidikan. Dalam mengungkap suatu peristiwa pidana ada standar operasional prosedur yang harus dilakukan yang tidak dapat dilakukan serampangan dan gegabah, atau hanya berdasarkan Trial By The Press dan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujar AKP Husni.
Sekecil-kecilnya hukum pidana itu pasti menyangkut dengan hak kemerdekaan seseorang, untuk mendapatkan alat bukti dalam sebuah perkara wajib berpedoman pada SCI (Scientific Crime Investigation) alat bukti pada peristiwa pidana harus In Criminalibus Probationes Bedent Esse Luce Clariores “ Pembuktian Harus Terang Dari Cahaya dan Lebih Terang Dari Cahaya”.
Juga dijelaskan oleh AKP Husni kepada media ini,” kita tidak ingin proses penegakan hukum ternodai dengan hal-hal yang tidak benar,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga saat ini tim masih terus bekerja untuk mengungkap peristiwa dan apabila ada informasi terkait peristiwa tersebut dapat disampaikan kepada tim penyidik Satreskrim Polres Batang hari,
Maka daripada itu, Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H. Berharap kepada pihak keluarga besar korban,” harapan saya kiranya keluarga korban jangan mudah terpengaruh dengan isu dan hoax agar tidak memicu keresahan, perselisihan bahkan ujaran kebencian. Pihak kepolisian tetap akan terus berupaya agar bisa cepat terungkap dan pelakunya pun dapat segera tertangkap,” tegas AKP Husni Abda.
Mengungkap kasus tanpa bukti yang cukup adalah tindakan berisiko tinggi bagi polisi. Berikut beberapa risiko yang bisa terjadi:
1. Pelanggaran HAM: Mengajukan tersangka tanpa bukti kuat dapat melanggar hak asasi manusia (HAM) dan prinsip praduga tak bersalah. Tersangka yang tidak terbukti bersalah dapat mengalami trauma psikologis atau stigma sosial.
2. Kerugian Hukum: Pengungkapan kasus tanpa bukti kuat dapat menyebabkan polisi menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan. Polisi atau institusi dapat dituntut karena fitnah atau pencemaran nama baik.
3. Penurunan Kepercayaan Publik: Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat berkurang. Jika masyarakat melihat polisi sering menangani kasus tanpa bukti yang memadai, kredibilitas institusi akan menurun.
4. Gagalnya Proses Peradilan: Kasus yang diajukan tanpa bukti memadai akan sulit untuk dibawa ke pengadilan dan menghasilkan putusan yang adil. Ini bisa menyebabkan kasus tersebut dibatalkan oleh hakim, yang mengakibatkan waktu dan sumber daya terbuang sia-sia.
5. Kerugian Reputasi Institusi: Jika kasus tersebut terbukti lemah atau salah, reputasi polisi sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas dapat tercemar.
6. Menyebabkan Ketidakadilan: Mengungkap kasus tanpa bukti bisa mengarah pada penangkapan atau pemidanaan orang yang tidak bersalah, menyebabkan ketidakadilan dalam masyarakat.
Untuk menghindari risiko ini, sangat penting bagi polisi untuk selalu mengumpulkan bukti yang cukup dan memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Rudhi Ans