Kasus Polisi Tembak Polisi: Peringatan Serius bagi Institusi Polri

Artikel-Kasus polisi menembak polisi di Solok Selatan terjadi pada 22 November 2024. Pelaku, AKP Dadang Iskandar, yang menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan, menembak mati AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim, dengan alasan diduga terkait penangkapan rekan pelaku yang terlibat tambang ilegal.
Dadang juga sempat menembaki rumah dinas Kapolres. Kasus ini sedang diusut oleh Polda Sumbar, dengan pelaku terancam hukuman berat, termasuk pidana pembunuhan berencana dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan pengendalian emosi dalam menjalankan tugas. Beberapa himbauan yang relevan meliputi:
Taat pada Kode Etik Polri: Hindari penyalahgunaan wewenang dan tindakan kekerasan.
Laporkan Ketidakwajaran: Jika menemukan tekanan atau intimidasi internal, segera laporkan melalui jalur yang tepat.
Hindari Konflik Kepentingan: Jangan terlibat dalam kegiatan ilegal atau melindungi pihak yang melanggar hukum.
Peningkatan Pengawasan: Atasan harus memantau kondisi psikologis anggota untuk mencegah tindakan ekstrim.
Kedisiplinan dan penguatan moral perlu terus ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Serta memahami 3 P, Proporsional, Prosedural, Professional serta wajib memahami jati diri, Saya ini siapa.? Saya berbuat apa.? dan Bertanggung jawab kepada siapa .?
Serta memahami Tri Brata sebagai tuntutan moral dan Catur Prasetya sebagai tuntutan di dalam melaksanakan tugas.
1. Tribrata: Tribrata merupakan tiga prinsip moral yang menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga integritas dan kewibawaan dalam menjalankan tugas. Tiga prinsip tersebut adalah:
Brata I: Setia kepada Negara dan Pemerintah serta menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
Brata II: Menjaga kehormatan dan martabat Negara dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Brata III: Mengutamakan keselamatan masyarakat dengan melaksanakan tugas secara profesional dan bijaksana.
2. Catur Prasetya: Catur Prasetya adalah empat janji yang harus dipegang dan dijalankan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya, yang berfungsi untuk menegakkan hukum, menjaga ketertiban, serta melayani masyarakat. Empat janji tersebut adalah:
Prasetya I: Berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Prasetya II: Menegakkan hukum dengan adil tanpa membedakan latar belakang apapun.
Prasetya III: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Prasetya IV: Menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.