Jajaran Satreskrim Polres Batang Hari Amankan Dugaan Pelaku Percobaan Pencurian

RESKRIM || BATANG HARI – Kembali jajaran Satreskrim Polres Batang Hari amankan dugaan pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan,tempat kejadian RT 04/ RW 01 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari pada senin siang(15/05/2023).
Diceritakan pelapor Oktorizal (45) yang aktif sebagai PNS,” Pada hari Senin tangggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 WIB telah terjadi dugaan Pencurian di rumah saya,”ucap Okto.
Disebutkannya juga oleh Okto,” pada saat akan kejadian saya sedang berada di Gedung Pemuda dalam rangka menghadiri panitia hajatan kawan,begitu saat saya pulang untuk ganti baju saya lihat ada sepeda motor Scoopy merah,kemudian saya langsung akan masuk rumah akan tetapi belum sampai masuk rumah saya lihat ada orang yang keluar rumah melalui jendela rumah saya,”jelasnya.
” Mengetahui hal tersebut saya panik dan berteriak”maling” agar terdengar oleh warga, mendengar teriakan saya para warga yang ada langsung mengejar dugaan pelaku dan saya langsung masuk rumah saya untuk mengecek di dalam rumah,terlihat pakaian dalam almari sudah berantakan dan 1 (satu) unit laptop merk TOSHIBA yang sebelumnya terletak di dalam almari sudah diambil oleh orang tersebut (pelaku),”terang Okto.
Selanjutnya,” karena tindakannya sudah ketahuan laptop tidak terbawa oleh dugaan si pelaku,berselang beberapa menit saya dikasih tahu orang yang datang ke rumah kalau pelaku sudah berhasil diamankan dan diketahui kemudian bernama HENDRI (40) warga Kota Jambi dan setelah saya lihat jendela dimana pelaku masuk dengan merusak terali besi jendela dengan cara dicongkel,atas kejadian ini saya telah melaporkan kejadian ke Mapolres Batang Hari untuk proses lebih lanjut,”tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Piet Yardi,S.E.,M.H juga membenarkan adanya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/ B/47/V/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 15 Mei 2023,”ya,benar kita telah menerima laporan tersebut,dan telah ditangani oleh tim penyidik,”ungkap Kasat Reskrim.
Juga dijelaskan,”atas dugaan perbuatan pelaku untuk sementara kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana Sub pasal 53 KUH Pidana,”tegas AKP Piet Yardi.
Penulis : admin