Dihimbau Untuk Masyarakat Agar Waspada Dengan Kejahatan 3C Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H

RESKRIM | BATANG HARI – Mungkin sebagian masyarakat sudah mengetahui apa itu kasus 3C, namun sebagian masyarakat juga masih tidak mengetahui apa arti dan kepanjangan dari kasus kriminal 3C yang sering diungkap oleh pihak kepolisian,ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Batang Hari pada,rabu(05/04/23) kepada penulis.
Kasus 3C sendiri merupakan singkatan dari Curas, Curat, dan Curanmor.
Curanmor sendiri mungkin sudah tidak asing didengar oleh masyarakat.
Kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini adalah kasus kejahatan yang paling sering terjadi di tengah masyarakat terutama di Kota Muara Bulian.
Dihimbaukan oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP piet Yardi.SE.,MH , ” di mana akan jelang hari raya Idul fitri 1444 H,aksi kejahatan kriminal 3C akan terus mengincar,juga agar kiranya masyarakat dapat selalu tingkatkan kewaspadaan,apalagi akan melakukan pengambilan uang di bank dengan jumlah yang besar agar kiranya bisa untuk ada pengawalan,”tegas AKP Piet.
Kasus curas sendiri lebih kepada para pelaku saat beraksi mengambil barang seseorang yang bukan haknya secara paksa dengan tidak segan segan melukai korban.
“Kasusnya 3C itu seperti penjambretan, pembegalan, perampokan. Para pelaku kejahatan ini tak segan untuk melukai korban jika pelakunya merasa terancam oleh korban yang mencoba melawan,” terang AKP Piet.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sudah sepatutnya Sat reskrim Polres Batang Hari menjadi garda terdepan dalam menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat khususnya masyarakat Batang Hari.
” kita terus berupaya agar kondusifitas wilayah Kabupaten Batang Hari agar tetap terjaga serta senantiasa menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari selama ramadhan dan menjelang hari raya Idul fitri tahun ini,” ungkap Kasat Reskrim.
Penulis:admin