Di dalam Hukum Pidana Terdapat Tiga Gradasi Atau Derajat Mengenai Kesengajaan

RESKRIM – Yang pertama adalah Kesengajaan sebagai maksud.
Yang kedua adalah Kesengajaan sadar akan kepastian.
Yang ketiga adalah Kesengajaan sadar kemungkinan.
dengan penjelasan sebagai berikut :
Kesengajaan sebagai maksud adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang, dan pelaku menyadari bahwa akibat tersebut pasti atau mungkin dapat timbul.
Kesengajaan sebagai maksud definisi
Perbuatan yang dilakukan dengan tujuan menimbulkan akibat yang dilarang, dan pelaku menyadari bahwa akibat tersebut pasti atau mungkin dapat timbul.
Contoh:
Seseorang ingin membunuh seseorang kemudian ia menembaknya menggunakan pistol di bagian kepala
Kesengajaan merupakan bagian dari kesalahan (schuld) dan memiliki hubungan kejiwaan yang lebih erat terhadap suatu tindakan dibanding dengan kelalaian (culpa). Oleh karena itu, ancaman pidana pada suatu kesengajaan jauh lebih berat, apabila dibandingkan dengan kelalaian.
Kesengajaan dengan sadar kepastian adalah bentuk kesengajaan yang berarti pelaku menyadari bahwa akibat yang terjadi pasti atau mungkin terjadi karena tindakan yang dilakukannya. Akibat yang terjadi bukan merupakan akibat yang dikehendaki, melainkan untuk mencapai akibat yang benar-benar dituju harus dilakukan perbuatan lain.
Contoh kesengajaan dengan sadar kepastian adalah ketika pelaku perampokan menggorok kasir supermarket dengan menggunakan sebilah pisau yang tajam, akibatnya kasir tersebut mati. Meskipun kematian ini tidak diinginkan, namun siapapun pasti tahu menggorok orang dengan sebilah pisau tajam dapat menyebabkan seseorang mati.
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis adalah salah satu bentuk kesengajaan yang dimaksudkan dalam hukum pidana:
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan
Pelaku sadar kemungkinan terjadinya akibat lain yang tidak dikehendaki, namun kesadaran tersebut tidak membuat pelaku membatalkan niatnya.