BARESKRIM POLRI BONGKAR SINDIKAT KEJAHATAN SIBER INTERNASIONAL! MODUS FAKE BTS SEBABKAN KERUGIAN RATUSAN JUTA RUPIAH

Jakarta – Kejahatan siber semakin canggih! Bareskrim Polri sukses mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam pengungkapan ini, dua warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial XY dan YXC berhasil diamankan.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., pelaku memanfaatkan fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke jaringan 2G. Dengan cara ini, mereka dapat mengirimkan SMS blast berisi tautan phishing menyerupai situs resmi bank, menipu korban agar memasukkan data pribadi mereka.
“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima pesan berisi tautan phishing yang menyerupai situs bank. Saat korban mengklik tautan dan memasukkan data rekening, pelaku langsung mengakses dan menguras saldo mereka,” jelas Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3).
Sindikat Beraksi dengan Mobil Berisi Perangkat Canggih
Para pelaku tidak hanya mengandalkan teknologi fake BTS, tetapi juga berkeliling dengan mobil yang sudah dimodifikasi untuk menjangkau lebih banyak korban dalam satu waktu. Dengan sistem ini, mereka bisa menyebarkan ribuan SMS phishing di berbagai lokasi tanpa meninggalkan jejak yang mudah dilacak.
Akibat aksi kejahatan ini, 8 korban mengalami kerugian hingga Rp 289 juta, sedangkan total kerugian yang tercatat mencapai Rp 473 juta dari 12 korban yang terdata.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan ini, tim Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
✅ 2 mobil khusus yang dilengkapi perangkat fake BTS
✅ 7 unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan phishing
✅ 3 SIM card dan 2 kartu ATM sebagai alat transaksi ilegal
Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 12 miliar.
Polri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada!
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan SMS berisi tautan mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan bank atau lembaga keuangan.
“Pastikan selalu mengakses situs resmi bank langsung melalui aplikasi atau browser terpercaya. Jangan pernah mengklik tautan dari SMS yang tidak dikenal,” tegas Kabareskrim Polri.
Jika menemukan indikasi kejahatan siber seperti ini, segera laporkan ke @DivHumas_Polri atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti!
(Sumber: Instagram @divisihumaspolri)