Ayah Tega Hamili Anak Kandung Sendiri Hingga Mengandung Empat Bulan

Reskrim | Batang Hari -Satreskrim Polres Batang Hari amankan seorang pria asal Batang Hari RT 02 Batu sawar Kecamatan Maro Sebo Ulu, Provinsi Jambi ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri dan aksi bejatnya itu dilakukan dirumah pelaku sendiri.
Kasat Reskrim AKP Vied Yardi,melalui Kanit PPA Ipda Ferdinan Ginting menyebutkan, pelaku inisial US(43 tahun) itu kini sudah diamankan di Mapolres Batang Hari,jumat(03/03/23).
Diceritakan Ferdinan,”kejadian berawal korban sedang mandi mengenakan handuk dan langsung naik ke rumah,sementara pelaku sedang menonton tv,pelaku melihat kepada anaknya dan langsung memanggil kedalam kamar pelaku disitulah awal terjadi,”sebut Ipda Ferdinan
Masih menurut penuturan dari Ipda Ferdinan,”dalam kehidupan dalam rumah mereka berjumlah hanya tiga orang saja,akan tetapi pada awal kejadian mereka hanya berdua saja ada dirumah,setiap kejadiannya dominan dilakukan pelaku disaat malam hari berkisar pukul 23.00 WIB,dan untuk kejadian selanjutnya untuk yang kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada saat istri pelaku sedang tidur sementara korban sedang menonton televisi,”jelasnya Ferdinan.
Pelaku melaksanakan aksi bejatnya dengan cara mengancam pelaku,”kalau tidak mau menuruti kehendaknya pelaku akan memukul korban,”sebut Ipda Ferdinan.
Dikatakan juga oleh Ipda Ferdinan,”pelaku berprofesi sebagai petani sementara korban sebagai X Pelajar,akan tetapi korban sudah dewasa makanya kita terapkan Undang-undang kekerasan seksual,”tambahnya.
Dikatakan ferdinan,”dari kejadian pertama dan kedua pelaku masih bungkam,belum ada keberanian untuk bicarakan hal ini,setelah terungkapnya kasus ini diketahui korban telah mengandung dan perangkat desa setempat menanyakan yang dikandung korban anaknya siapa,”tutur Ferdinan.
“disitulah terungkapnya perkara ini dan kita lakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap korban untuk menceritakan kronologisnya,”kata IpdaFerdinan.
“dan hasil pemeriksaan bahwa yang melakukan tindakan kekerasan seksual tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri,”sambungnya.
Yang dalam hal ini sebagai pelapor adalah korban dari pelaku itu sendiri,karena korban sudah dewasa,untuk kandungan korban itu sendiri diperkirakan sudah berumur empat bulan pada saat dia melapor,Ibu korban sangat kecewa dan tidak terima atas perlakuan bejat pelaku terhadap anak kandungnya,Ibu korban meminta perkara ini untuk diproses hukum,keseharian pelaku di lingkungan warga berstatus baik,normal serta aktif dalam kegiatan masyarakat,”terang Ferdinan.
Disebutkan Ipda Ferdinan,dalam perkara ini Pasal yang dikenakan Pasal 60 B atau Pasal 15 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan seksual junto Pasal 285 KUHP Tentang pemerkosaan dengan ancaman untuk Undang-undang kekerasan seksual 15 Tahun ditambah ⅓ Tahun karena dilakukan dalam lingkungan keluarga jadi 20 tahun untuk ancamannya,”jelasnya Ipda Ferdinan.
Sementara pelaku sangat menyesali perbuatannya,dan tidak bisa bicara banyak lagi atas tindakan bejatnya.*(Admin)