Addiyat Mulya Lovha Dikembalikan ke Orang Tuanya,Setelah Dinyatakan Sakit Oleh Pihak RSJ Jambi

RESKRIM // BATANG HARI – Giat unit Pidum melakukan pemeriksaan ahli di RSJ Provinsi Jambi terkait dengan laporan polisi nomor : LP / A – 11 / V / 2023 tanggal 10 Mei 2023. Sehubungan dengan hasil visum tersangka Atas nama Addiyat Mulya Lovha Bin Ratmo Hadi Ekaputra,Kamis(25/05/2023).
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Piet Yardi,S.E.,M.H, dari hasil pemeriksaan RSJ Jambi bahwa tersangka dalam kondisi sakit,”Hari ini unit Pidum satreskrim Polres Batang Hari akan menyerahkan kembali tersangka Addiyat Mulya Lovha kepada orang tuanya di RSJ Provinsi Jambi dalam keadaan sehat fisik,”terang Kasat.
Ditambahkannya juga,” Karena memang tersangka telah dinyatakan sakit oleh pihak RSJ Jambi,untuk selanjutnya akan dilakukan pengobatan lanjutan oleh pihak keluarga,”tutur Kasat.
” Untuk proses hukumnya dalam waktu dekat akan di lakukan gelar perkara guna menentukan sikap apakah dapat atau tidaknya di lakukan proses penyidikan,”tutupnya.
Penulis:admin